
Format kontrak Pekerjaan Konstruksi saat ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Kali ini saya membuat format kontrak yang menggunakan Surat Perjanjian berdasarkan Permen PUPR tersebut, dengan melakukan beberapa tambahan maupun penyesuaian antara lain pada Pokok Perjanjian, SSUK, SKK, dan SPPBJ.
Format ini digunakan oleh PPK dalam menyusun rancangan kontrak maupun saat pembuatan kontrak dengan Penyedia. Kali ini saya membagikan format kontrak pekerjaan konstruksi dengan Surat Perjanjian yang menggunkana jenis kontrak gabungan lumsum dan harga satuan. Semoga format kontrak ini dapat bermanfaat bagi para pelaku pengadaan. Silahkan diunduh:
TERIMA KASIH PAK RAHFAN MOKOGINTA
Sama-sama Pak Ahmad
semoga menjadi ladang pahala..amien, trims ilmunya pak
Aamiin YRA, terima kasih
Terima kasih banyak pak Rahfan, tulisan yang anda buat sangat bermanfaat sekali bagi saya
Terima kasih juga telah mampir di blog saya